Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 1109
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا مَنْ أَرْضَعَتْهُ أَخَوَاتُهَا وَبَنَاتُ أَخِيهَا وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا مَنْ أَرْضَعَهُ نِسَاءُ إِخْوَتِهَا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengizinkan orang yang dulunya pernah disusui oleh saudara perempuannya atau anak gadis dari saudara lelakinya untuk menemuinya, namun dia tidak mengizinkan orang-orang yang disusui oleh isteri saudara-saudaranya."